Beranda | Artikel
Tawassul Dengan Orang yang Sudah Mati
Senin, 28 Oktober 2024

DAFTAR ISI

  1. Hukum Wasilah (Tawassul)
  2. Keberuntungan Tercapai Dengan Tawassul dan Jihad
  3. Tawassul yang Tidak Benar
  4. Bertawassullah Dengan Benar Agar Berhasil
  5. Tawassul Bid’ah dan Tawassul yang Disyariatkan

Orang Mati Dapat Memberi Manfaat?

  1. Tawassul
  2. Alasan Berdoa Kepada Orang yang Telah Mati
  3. Tawassul Dengan Orang Mati
  4. Tawassul Dengan Orang Mati, Syubhat dan Bantahannya
  5. Bertawassul Dengan Al Qur’an, Malaikat, Para Nabi, dan Juga Para Sahabat
  6. Memohon Kepada Allah Dengan Kedudukan Orang Shalih
  7. Kenapa Sebagian Ulama Melarang Bertawassul Dengan Kedudukan Nabi

Hadits Palsu Tentang Tawassul

  1. Hadits Orang Buta Menjadi Hujjah Bagi Orang Bertawassul

al-Wasilah  secara bahasa (etimologi) berarti segala hal yang dapat menggapai sesuatu atau dapat mendekatkan kepada sesuatu. Bentuk jamaknya adalah wasaa-il.

al-Fairuz Abadi mengatakan tentang makna “وَسَّلَ إِلَى اللهِ تَوْسِيْلاً”: “Yaitu ia mengamalkan suatu amalan yang dengannya ia dapat mendekatkan diri kepada Allâh,”

Selain itu wasilah juga mempunyai makna yang lain yaitu kedudukan di sisi raja, derajat dan kedekatan.

Wasilah secara syar’i (terminologi) yaitu yang diperintahkan di dalam al-Qur’ân adalah segala hal yang dapat mendekatkan seseorang kepada Allâh Azza wa Jalla, yaitu berupa amal ketaatan yang disyari’atkan.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allâh dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepada-Nya, [al-Mâ-idah/5:35]

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu berkata, “Makna wasilah dalam ayat tersebut adalah peribadahan yang dapat mendekatkan diri kepada Allâh (al-Qurbah).” Demikian pula yang diriwayatkan dari Mujâhid, Abu Wa’il, al-Hasan, ‘Abdullah bin Katsir, as-Suddi, Ibnu Zaid dan yang lainnya. Qatâdah berkata tentang makna ayat tersebut, “Mendekatlah kepada Allâh dengan mentaati-Nya dan mengerjakan amalan yang diridhai-Nya.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/124768-tawassul-dengan-orang-yang-sudah-mati.html